Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan wakaf nasional sekaligus membuka peluang pembentukan dana abadi umat dalam skala besar. Melalui teknologi, Wakaf Uang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan inklusif karena masyarakat tidak harus menunggu memiliki kekayaan besar atau tanah untuk menjadi wakif.
Wakaf Uang ritel memungkinkan masyarakat berpartisipasi dengan nominal relatif kecil. Jika dilakukan secara luas dan berkelanjutan, akumulasi dana tersebut dapat berkembang menjadi dana besar yang pokoknya dijaga dan dikelola secara produktif, sementara hasil pengembangannya digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Potensi wakaf juga dapat diperbesar melalui keterlibatan korporasi. Sebagian alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang memungkinkan dapat dikembangkan melalui skema wakaf produktif. Dengan pendekatan ini, manfaat program sosial tidak berhenti ketika anggaran CSR selesai digunakan.
Pokok dana dapat dipertahankan dan diinvestasikan, sementara hasil pengembangannya terus digunakan untuk membiayai program sosial. Pendekatan tersebut sekaligus membuka ruang untuk menghubungkan wakaf produktif dengan agenda Environmental, Social and Governance (ESG) serta Sustainable Development Goals (SDGs).
Hasil pengembangan wakaf dapat diarahkan antara lain untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pengentasan kemiskinan, dan lingkungan. Dengan demikian, Islamic social finance dapat dipertemukan dengan investasi dan agenda pembangunan berkelanjutan.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki posisi strategis untuk menjadi orkestrator ekosistem wakaf produktif nasional. BWI dapat mempertemukan wakif ritel, korporasi, Nazhir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), industri keuangan syariah, regulator, dan sektor produktif dalam satu ekosistem.
Peran tersebut juga dapat diarahkan untuk mendorong standar tata kelola, investasi, transparansi, dan manajemen risiko yang kuat sehingga pertumbuhan dana wakaf berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaannya.
Semakin besar dana wakaf yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalisme Nazhir. Pengelolaan dana dalam skala besar tidak cukup dilakukan hanya dengan pendekatan sosial. Nazhir perlu memiliki kompetensi investasi, keuangan, manajemen risiko, teknologi, dan tata kelola.
Dana wakaf dapat dialokasikan ke berbagai instrumen syariah sesuai ketentuan dan profil risikonya, antara lain perbankan syariah, sukuk, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), reksa dana syariah, pasar modal, maupun sektor riil produktif.
Orientasi investasinya bukan sekadar mengejar imbal hasil maksimal. Prinsip yang digunakan adalah optimal and sustainable return, dengan tetap menjaga pokok wakaf dan menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.
Selain profesionalisme pengelola, pengembangan wakaf dalam skala besar membutuhkan sistem perlindungan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan korporasi. Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah pembentukan buffer fund atau mekanisme perlindungan terhadap nilai pokok wakaf.
Konsep tersebut dapat mengambil pelajaran dari bagaimana sistem penjaminan membangun kepercayaan dalam industri keuangan, tanpa menyamakan karakter dana wakaf dengan simpanan perbankan. Buffer fund ditempatkan sebagai lapisan perlindungan terakhir, bukan sebagai pengganti tata kelola dan manajemen risiko, serta harus dirancang agar tidak menimbulkan moral hazard.
Digitalisasi Wakaf Uang ritel, wakaf korporasi berbasis ESG dan SDGs, orkestrasi BWI, profesionalisme Nazhir, serta mekanisme perlindungan dana dapat dibangun sebagai satu ekosistem yang saling memperkuat.
Ujung dari keseluruhan ekosistem tersebut adalah trust. Digitalisasi memperluas partisipasi, korporasi memperbesar skala, BWI mengorkestrasi, Nazhir profesional mengelola, dan buffer fund memperkuat perlindungan. Ketika kepercayaan terbentuk, wakaf produktif berpotensi berkembang menjadi dana abadi umat sekaligus kekuatan ekonomi lintas generasi.