Pengembangan wakaf melalui pasar modal dapat menjadi momentum penting untuk memodernisasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Wakaf yang selama ini banyak dipersepsikan sebagai tanah, bangunan, atau aset sosial yang relatif pasif dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan. Instrumennya dapat berkembang mengikuti zaman, tetapi amanah yang melekat pada harta wakaf harus tetap menjadi fondasi utama pengelolaannya.
Salah satu potensi besar terdapat pada wakaf uang ritel. Melalui skema ini, masyarakat tidak harus memiliki tanah atau aset bernilai besar untuk menjadi wakif. Dana dengan nominal relatif kecil dapat dihimpun secara kolektif dan dikelola secara profesional sehingga membentuk kekuatan ekonomi umat yang lebih besar serta memberikan manfaat sosial secara berkelanjutan.
Wakaf memiliki karakter yang berbeda dengan investasi komersial biasa. Dalam investasi terdapat dua dimensi utama, yaitu risk dan return. Dalam wakaf terdapat dimensi ketiga yang sama pentingnya, yaitu purpose. Tujuan dan peruntukan wakaf harus dijaga agar keberlangsungan harta wakaf dapat dipertahankan dan manfaatnya terus mengalir kepada penerima sesuai dengan amanah wakif.
Karena itu, orientasi pengelolaan wakaf bukan mengejar maximum return, melainkan optimal and sustainable return dengan tingkat risiko yang terukur. Penerapan Governance, Risk Management and Compliance (GRC) menjadi bagian penting, mulai dari kewenangan investasi, penempatan dana, pengawasan risiko, transparansi, hingga mekanisme penyaluran manfaat.
Nazhir juga tidak harus mengambil peran sebagai fund manager. Nazhir harus memahami mandatnya serta memiliki tata kelola dan risk appetite yang jelas, sementara pengelolaan investasi dapat dilakukan bersama institusi profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Pembagian peran tersebut penting agar fungsi pengawasan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban harta wakaf berjalan secara profesional.
Pengembangan wakaf melalui pasar modal juga bukan berarti seluruh dana wakaf ditempatkan pada saham. Prinsip asset allocation dan diversifikasi harus menjadi fondasi pengelolaan portofolio. Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), pasar uang syariah, dan Reksa Dana Syariah dapat digunakan sesuai profil risiko dan jangka waktu wakaf.
Instrumen dengan risiko relatif rendah dapat memperoleh porsi lebih besar, sedangkan instrumen dengan volatilitas lebih tinggi ditempatkan secara terbatas sesuai strategi portofolio. Selain diversifikasi, pembentukan buffer fund dari sebagian hasil investasi juga dapat dipertimbangkan sebagai bantalan ketika terjadi tekanan pasar, sepanjang sesuai dengan ketentuan wakaf dan prinsip syariah.
Modernisasi wakaf membutuhkan sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI. Regulasi tidak cukup hanya mengatur instrumen investasi, tetapi perlu mencakup seluruh siklus pengelolaan wakaf, mulai dari penghimpunan, tata kelola nazhir, profil risiko, pemilihan instrumen, pemantauan, pelaporan, pengawasan syariah, hingga distribusi manfaat.
Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin kuat pula governance yang harus dibangun. Inovasi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada tata kelolanya. Pasar modal pada akhirnya hanyalah instrumen, bukan tujuan. Tujuan akhirnya tetap kemaslahatan: inovasinya harus maju, sementara kehati-hatian dalam menjaga amanah wakaf tetap menjadi sebuah keniscayaan.