Transformasi digital telah mengubah karakteristik risiko di sektor jasa keuangan. Dalam kondisi tersebut, penguatan peran Badan Supervisi OJK dipandang menjadi kebutuhan strategis agar fungsi pengawasan tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mampu mendorong perluasan akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya UMKM.
Selama ini jutaan pelaku UMKM masih menghadapi kendala memperoleh pembiayaan formal karena keterbatasan riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal banyak di antaranya memiliki aktivitas ekonomi yang sehat dan prospek usaha yang baik. Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemanfaatan pendekatan penilaian kredit yang lebih adaptif melalui Innovative Credit Scoring (ICS).
ICS memanfaatkan data alternatif, transaksi digital, perilaku pembayaran, serta berbagai indikator ekonomi lainnya untuk melengkapi informasi yang tersedia dalam SLIK. Dengan demikian, proses penilaian kelayakan kredit tidak hanya melihat rekam jejak masa lalu, tetapi juga kondisi usaha saat ini dan potensi keberlanjutan usaha di masa depan.
Penguatan BS OJK sebagai pengawas strategis diharapkan mampu memastikan inovasi tersebut tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, perlindungan konsumen, serta keamanan data. Pendekatan risk-based oversight memungkinkan inovasi berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi stabilitas sistem keuangan.
Dengan pengawasan yang adaptif, pemanfaatan AI, dan integrasi data yang semakin baik, akses pembiayaan UMKM berpotensi menjadi lebih inklusif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas penyaluran kredit, tetapi juga mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor usaha yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.